• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH TERIMA KUNJUNGAN DPP PNA

    Rabu, 24 Maret 2021, Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T12:08:10Z
    elitnesia.com l Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan pengurus DPP PNA, Rabu (24/3/2021) pagi di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

    Didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldi, Kakanwil Kemenkumham Aceh menyambut langsung kedatangan DPP PNA di ruangan kerjanya. Selain itu, turut serta dalam menerima kunjungan tersebut pejabat struktural dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh.

    Kakanwil Kemenkumham Aceh mengapresiasi kunjungan DPP PNA tersebut. Dirinya mengatakan Kemenkumham Aceh sangat terbuka terhadap siapa saja jika ingin berkonsultasi terkait dengan pelayanan hukum dan HAM.

    “Kemenkumham Aceh terbuka untuk semua elemen masyarakat, kita menerima semua aduan terkait dengan permasalahan hukum dan HAM,” ujar Meurah Budiman.

    Miswar Fuadi, Sekjen DPP PNA mengatakan, tujuan dari kunjungan ini ialah untuk membangun silaturahim dan berkonsultasi dengan Kemenkumham Aceh. Apalagi setelah dilakukannya pergantian Kepala Kantor Wilayah dari Heni Yuwono kepada Meurah Budiman.

    Di akhir pertemuan, anggota DPRA dari PNA, Darwati A. Gani menambahkan, dirinya berharap komunikasi antara PNA dan Kemenkumham Aceh dapat terbangun dengan baik. Menurutnya hal tersebut penting dilakukan dengan harapan kolaborasi yang baik nantinya dapat berdampak baik bagi masyarakat Aceh, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum dan HAM yang ada di Aceh.

    “Hadirnya partai lokal di Aceh diharapkan mampu membawa efek baik terhadap masyarakat Aceh, apalagi kalau bisa berkolaborasi dengan Kemenkumham Aceh,” tutup Darwati.

    Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh (ry, ft : rs)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini