• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    KETUA DPD KAI ACEH berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen

    Senin, 11 Oktober 2021, Oktober 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:00Z
    elitnesia.com l Bireuen - DPD Kongres advokasi indonesia dan lembaga permasyarakatan kelas IIB Bireuen bersama OBH dokrin persada Bireuen melakukan penyuluhan warga binaan di lapas Bireuen, 12 oktober 2021.

    Kegiatan ini dalam rangka HUT hari Karya Darma Dika tahun 2021, tujuan acara ini untuk memberikan pemahaman pada warga binaan tentang pemberian hukum gratis buat warga kurang mampu.

    Kalapas bireuen menyampaikan dalam pembukaan bagi warga binaan lp Bireuen, pergunakan kesempatan dan sampaikan pada kawan-kawan yang lain bahwa kemengkumham menyediankan bantuan hukum gratis bagi warga miskin, maka kegiatan ini wujud peduli kami bagi warga Binaan di lp bireuen, ujar ABAS RUCHANDAR 

    kegiatan ini di hadirin perwakilan warga binaan sejumblah 15 orang di Ruang Adm Kamtib, juga di dampingi oleh 
    Kasi bimnadik, kasi kamtib, kasubsi registrasi & bimkemas serta pejabat struktural lainnya lapas kelas IIB bireuen😀 juga dukungan seluruh pegawai, warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Bireuen.

    Kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis wujud atas kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen dengan Organisasi Bantuan Hukum dari Yayasan Doktrin Persada Bireuen beserta DPD KAI Aceh

    Dalam kegiatan Penyuluhan yang dilakukan, para Tahanan di sampaikan oleh ketua DPD KAI aceh dan peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait perkara yang sedang mereka jalani yang bersama Bapak M. Ali Ahmad.S.H

    Di sela itu ketua DPD KAI Aceh dalam paparanya menyampaikan pemberian hukum gratis ini khusus bagi warga yang tidak mampu bayar jasa pegacara (masyarakat miskin) dan di ajukan pada organisasi pemberian bantuan Hukum (LBH ) yang teragretasi kemengkumham dan syarat -syarat pasti berlaku , ujarnya M. Ali Ahmad.S.H, (Azhari)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini