• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Terbukti Bersalah, Penjual Chip Domino di Cambuk

    Jumat, 31 Desember 2021, Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T08:17:35Z

      


    elitnesia.com| Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan hukuman 'uqubat cambuk terhadap tiga terdakwa perkara jarimah maisir, 'uqubat cambuk dalam rangka penegakan hukum jinayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada Jumat (31/12/2021) di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.


    Adapun tiga terdakwa yang di eksekusi tim Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen yakni Nurdin bin Ubit, ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan fasilitas jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menghukum terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambuk dikurangi masa tahanan 75  (tujuh puluh lima) hari  berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara jinayat sehingga terdakwa dicambuk 37 (tiga puluh tujuh) kali.



    Kemudian terdakwa M. Isa Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (jarimah maisir), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menghukum terhadap terdakwa M. ISA Bin SULAIMAN berupa uqubat cambuk di depan umum sebanyak 12 (dua belas) kali cambuk dikurangi selama terdakwa dalam tahanan maka dicambuk sebanyak 9 (sembilan) kali.


    Sementara Bustami bin Ilyas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja  menyediakan fasilitas jarimah maisir” (Chip Domino) sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan uqubat cambuk dimuka umum  sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama masa tahanan 41 (empat puluh satu hari), maka terdakwa dicambuk sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kali.


    Bustami ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di salah satu kios di Desa Jangka Alue Ue Kecamatan Jangka, Bireuen.


    Barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Domino sebesar Rp 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), telah dirampas untuk Baitul Mal Bireuen.


    Pelaksanaan Hukuman cambuk dihadiri unsur Forkopimda dan masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini