• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (274) Politik (65)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pasangan Mualem-Dek Fad Tandatangani Pernyataan Bersedia Menjalankan MoU dan UU PA

    12 September 2024, 18:24 WIB Last Updated 2024-09-12T11:24:50Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh - Pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah (Dek Fad) di rapat paripurna DPRA, resmi  menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.


    Penandatanganan tersebut berlangsung  di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/9/2024). yang dihadiri oleh anggota DPRA (anggota parlemen) dan pasangan calon serta sejumlah tamu lainnya.


    Pimpinan sidang,  Zulfadhli yang juga ketua DPRA,  mengatakan sesuai dengan aturan, yang boleh menandatangani surat pernyataan ini hanya Paslon Mualem-Dek Fad, sementara untuk Bustami Hamzah menunggu penetapan calon pendampingnya dan dijadwalkan ulang nantinya.


    Mualem dan Dak Fad, tampil serasi dengan balutan jas dan celana hitam, dengan dalaman kemeja biru langit.


    Dek Fadh menyebutkan, semua ketetapan butir-butir MoU Helsinki, dan UU No 14  tentang Pemerintahan Aceh, dirinya bersama Mualem akan melaksanakan dengan baik dan tepat.


    "Insya Allah, kami akan Gercep alias gerak cepat  melaksanakan semua yang masih tertunda terutama  butir-butir MoU dan UU No 14 tentang Pemerintahan Aceh ini dengan baik.


    Semua yang termaktub dengan MoU dan UU PA sebagai bentuk kekhususan Aceh,  ini akan kita realisasikan sesegera mungkin" Kata Dek Fad.


    Dia menyebutkan, disaat mandat dari rakyat Aceh didapatkan pada Pilkada nanti, dirinya dan Mualem akan segera menjadikan MoU dan UU PA ini menjadi pekerjaan pertama yang akan mereka realisasikan dengan pemerintah pusat.


    "Persoalan keberlanjutan  dana Otonomi Khusus (Otsus), untuk membangun Aceh, tentu ini menjadi PR awal kami nantinya, dimana dana Otsus ini harus berlaku abadi di Aceh dan kita usahakan bisa ditambah angka persentasenya" Kata anggota DPR RI ini.


    Disamping persoalan dana Otsus Aceh, Dek Fad juga menyebutkan, pihaknya akan menyelesaikan  regulasi Migas Aceh, pertanahan, dan batas wilayah Aceh, dan butir - butir penting lainnya dari MoU dan UU Pemerintahan Aceh lainnya.


    "Kerja kami pasangan Mualem - Dek Fad adalah kerja untuk perjuangan dan pembangunan di Aceh.


    Doakan kami berdua agar Allah mudahkan semua ikhtiar kami untuk membawa Aceh lebih baik kedepan" Tutup mantan santri Dayah Jeumala Amal, Lung Putu,  Pidie Jaya ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini