• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Eksekusi Cambuk 10 Pelanggar Qanun Jinayat di Bireuen

    12 Februari 2025, 13:55 WIB Last Updated 2025-02-12T06:55:16Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- 12 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Bireuen mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada Selasa (12/2/2025), dengan disaksikan oleh pejabat terkait, tamu undangan, dan awak media.


    Hadir dalam eksekusi tersebut Kasubsi Pidum Kejari Bireuen Lainatussara, S.H., mewakili Kajari Bireuen, Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed, S.E., Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Sardili, S.H., M.H., serta Rohaniawan Tgk. Faisal Hadi.


    Sebanyak delapan terdakwa, yakni AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, dan FA, menjalani hukuman masing-masing 9 kali cambuk atas kasus jarimah maisir (perjudian). Sementara dua terdakwa lainnya, I dan ZF, menerima hukuman 23 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat (berduaan tanpa ikatan sah). Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Pelaksanaan hukuman berlangsung tertib di depan umum sebagai bentuk peringatan agar masyarakat tidak melanggar syariat Islam. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh.


    "Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menaati ketentuan hukum Islam dan menjauhi perbuatan yang dilarang," ujar Munawal Hadi.


    Hukuman cambuk merupakan bentuk uqubat ta’zir dalam sistem hukum syariah Aceh, yang bertujuan menimbulkan efek jera serta menegakkan norma-norma syariat Islam di tengah masyarakat.


    Sumber : Siara pers Kejari Bireuen

    Redaksi/editor : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Daerah

    +