Elitnesia.id|Bireuen, — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Junaidi, SH, menerima audiensi dari perwakilan Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen di ruang rapat khusus Ketua DPRK, Rabu, 28 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Ketua DPRK Junaidi didampingi oleh anggota dewan lainnya, Taufid Ridha (Partai Golkar) dan M. Yunus (Partai PAN), menyambut baik aspirasi para wartawan.
Dalam audiensi tersebut hadir Ketua Sekber Wartawan Independen (SWI), Ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), dan Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA).
Junaidi menyatakan dukungannya secara penuh untuk evaluasi peraturan bupati tersebut dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi bersama Bupati Bireuen, Mukhlis, SH.
“Saya sebagai Ketua DPRK tidak mungkin tidak mendukung apa yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan Liputan Bireuen. Wartawan adalah corong pembangunan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRK juga meminta waktu untuk melakukan revisi terhadap beberapa poin dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2022, sebagai bentuk respons serius terhadap aspirasi para wartawan.
Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh wartawan yang meliput di Kabupaten Bireuen.
“Kami berharap Ketua DPRK dan anggota dapat menanggapi secara serius demi kemajuan dunia jurnalistik di Bireuen,” kata Yusri.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar