Elitnesia.id|Meureudu, - Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Yakni Faisal, meminta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16) agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn
putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), Majelis Hakim yang memutus Hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan terhadap terdakwa (Nzrlh).
Hal ini disampaikan oleh Faisal melalui Kuasa Hukum nya, Yaitu Muhammad Zubir, S.H, M.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Keluarga Korban merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Almarhum, karena putusan pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara, karena didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula, ucap Zubir didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H tim Pengacara YARA.
Harapan Keluarga Korban nanti dengan adanya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa, Tutup Zubir.
Sumber : Rilis
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar