• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    HMI Bireuen Tolak Keputusan Mendagri: "Empat Pulau Itu Milik Aceh"

    15 Juni 2025, 12:31 WIB Last Updated 2025-06-15T05:31:32Z
    Ketua Umum HMI Cabang Bireuen, T. Mirza Saputra,.


    Elitnesia.id|Bireuen, — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen menolak secara tegas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


    Ketua Umum HMI Cabang Bireuen, T. Mirza Saputra, menyebut keputusan tersebut cacat secara hukum dan dinilai mencederai martabat Aceh sebagai entitas sejarah, budaya, dan hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    “Kami menolak dengan tegas keputusan Mendagri. Empat pulau itu merupakan wilayah Aceh secara historis, yuridis, dan sosiologis. Ini bukan hanya soal peta, tapi menyangkut harga diri dan keadilan wilayah,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/6/2025).


    Dasar Penolakan


    Penolakan HMI Bireuen didasarkan pada sejumlah regulasi yang dinilai sah dan mengikat, di antaranya:


    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, yang mencantumkan batas wilayah Aceh sejak 1 Juli 1956—referensi yang juga digunakan dalam MoU Helsinki antara RI dan GAM.


    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, yang menyebutkan gugusan Kepulauan Pulau Banyak sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.


    3. Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Tahun 1992, yang menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.


    4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 01.P/HUM/2013, yang menolak gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap wilayah tersebut.


    Aspek Historis dan Sosiologis


    HMI Bireuen juga menekankan bahwa secara historis, kawasan Singkil merupakan bagian penting dari peradaban Melayu dan Islam di Nusantara. Tokoh ulama seperti Hamzah Fansuri, Syamsuddin As-Sumatrani, dan Abdurrauf As-Singkili berasal dari wilayah tersebut.


    Dari sisi sosiologis, pelayanan publik di keempat pulau telah lama dikelola oleh Pemerintah Aceh. Penduduk di wilayah tersebut disebutkan juga membayar pajak ke otoritas Aceh dan secara administratif mengakui keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.


    Seruan Kepada Pemerintah dan Masyarakat


    Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bireuen menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Aceh:


    • Mengambil langkah hukum dan politik terhadap keputusan Mendagri.

    • Menegaskan kembali pengakuan resmi bahwa keempat pulau dimaksud adalah wilayah sah Aceh.

    • Mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menjaga kedaulatan wilayah dan tidak tinggal diam terhadap pengambilalihan sepihak.



    “Kita semua harus berdiri menjaga kehormatan Aceh. Siapa pun yang membiarkan wilayah ini diambil, sama artinya dengan melepaskan satu bagian tubuh Aceh,” tutup Mirza.



    Editor : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini