• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak

    20 Juni 2025, 10:55 WIB Last Updated 2025-06-20T03:55:49Z


    Elitnesia.id| Bireuen,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara  Pencabulan terhadap Anak An Tersangka MR dari Polres Bireuen Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jum'at 20 Juni 2025


    Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka sedang duduk di Pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kec. Juli Kab. Bireuen dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu Tersangka memanggil Anak Korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban untuk membeli air. Tidak lama kemudian Anak Korban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada Tersangka.  lalu Tersangka memegang tangan Anak Korban dan membawa Anak Korban ke rumah Tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur. 



    Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Muhammad Rizki Mahdi dan Saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar Tersangka dan membawanya ke kantor desa.


    adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu   1(satu) buah celana panjang warna hitam , 1(satu) buah celana panjang warna biru, dan  1(satu) buah gamis berwarma cream


    Perbuatan Tersangka MR  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat


    setelah dilakukan serah terima tersangka dan  barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini