• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pengedar Sabu di Bireuen

    17 Juni 2025, 19:31 WIB Last Updated 2025-06-17T12:31:58Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa M dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6/2025).


    Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M diduga menjadi pengendali jaringan pengiriman sabu seberat 10 kilogram dari Aceh Tamiang ke Lampung.


    “Terdakwa telah memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan Sdr. A (DPO) untuk mengambil sabu di Aceh Tamiang yang akan dikirim ke Lampung. Perbuatan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar,” kata JPU dalam tuntutannya.


    Penangkapan terdakwa dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Sabtu (21/9/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas menghentikan sebuah mobil Mazda Biante berpelat nomor 1806 VMO di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.


    Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui keterlibatannya dan memberikan keterangan mengenai peran pihak lain dalam jaringan tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di rumah terdakwa dan sejumlah barang bukti turut diamankan.


    Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (24/6/2025) mendatang.


    Kasus ini menjadi perhatian publik di Bireuen dan sekitarnya, mengingat jumlah narkotika yang terlibat dan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan oleh JPU.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini