• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Hakim Kembalikan 16 Aset Ratu Narkoba, Jaksa Ajukan Banding

    30 Agustus 2025, 02:26 WIB Last Updated 2025-08-29T19:26:21Z
    Suasana sidang putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (29/8/2025).


    Elitnesia.id|Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya N, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang.


    Hakim menyatakan Nyonya N melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil pidana meski menyatakan terdakwa bersalah.


    Sejumlah barang bukti turut dirampas untuk negara. Di antaranya sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta rumah tinggal di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar; satu unit Toyota Alphard putih tahun 2022; satu unit Honda CR-Z merah Milano tahun 2015; sebelas barang bermerek lainnya; serta uang Rp23 juta di rekening BCA Kantor Cabang Pembantu Ponorogo.


    Sementara itu, 16 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa.


    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.


    Nyonya N saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup setelah sebelumnya divonis bersalah dalam perkara peredaran narkoba. Ia terbukti mengirim 52,5 kilogram sabu serta 323.822 butir pil ekstasi. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025.


    Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu menjerat terdakwa, yang disebut-sebut sebagai salah satu “ratu narkoba” di Bireuen.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini