• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Psikotropika dari BBPOM Aceh

    26 Agustus 2025, 16:21 WIB Last Updated 2025-08-26T09:21:57Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan seorang tersangka berinisial AP beserta barang bukti dalam kasus peredaran obat-obatan yang mengandung psikotropika. Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Rabu (26/8/2025).


    Kasus ini bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas BBPOM menerima informasi mengenai sebuah paket yang diduga berisi obat keras jenis tramadol. Paket tersebut dikirimkan oleh AP dengan penerima bernama Ryan.


    Petugas BBPOM kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen untuk melakukan pemantauan. Paket yang diantarkan kurir kepada Ryan di kawasan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, langsung diamankan bersama penerimanya. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi 400 butir tramadol dan 10 butir obat riklona (clonazepam).


    Tak lama kemudian, petugas mendatangi rumah AP di Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Setelah mengonfirmasi identitas, tersangka mengakui paket tersebut adalah miliknya. Penggeledahan di kamar AP turut disaksikan geuchik desa setempat dan abang kandung tersangka. Dari penggeledahan itu, ditemukan berbagai jenis obat keras lain, di antaranya:


    40 butir tramadol tambahan,13 butir riklona,1 butir thramed,4 butir trihexyphenidil,4 butir dumolid,4 butir eurofiss,6 butir alprazolam produksi Kimia Farma,16 butir alprazolam Otto Pharmaceutical,5 butir alprazolam Mersi,6 butir alprazolam OGB Dexa,9 butir Atarax,satu strip kosong alprazolam,dua buku catatan penjualan obat, serta satu unit ponsel iPhone 15.


    Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga kuat melanggar Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


    Setelah resmi diserahkan ke Kejari Bireuen, tersangka AP langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini