![]() |
| Dua tersangka kasus psikotropika menjalani proses administrasi saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (28/8/2025). |
Elitnesia.id|Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana psikotropika dari Polda Aceh, Kamis (28/8/2025). Dua tersangka berinisial UA dan FD resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada September 2024 terkait adanya pengiriman obat-obatan keras jenis Tramadol dari Jakarta menuju Bireuen. Tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan paket mencurigakan di CV Raja Pelangi Travel, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Dalam operasi tersebut, saksi bernama Rizki Fahreza yang bekerja di perusahaan travel menunjukkan paket berisi obat-obatan kepada petugas. Tidak lama, tersangka UA datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah diinterogasi, UA mengaku paket itu milik FD. Polisi pun mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan. FD mengakui obat-obatan itu pesanannya dari seseorang di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Geulumpang Dua.
Setelah hampir 10 bulan buron, pada 1 Juli 2025, UA dan FD akhirnya ditangkap di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen antara lain:
• 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg
• 100 butir Alprazolam tab 1 mg
• 100 butir Tramadol tab original
• Paket berisi 500 butir Tramadol
• 50 butir Alprazolam tab 1 mg
• 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg
• 1 unit iPhone 14 Pro Max
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai tahap penyerahan, UA dan FD langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar