• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasasi JPU Diterima, Mahkamah Agung Hukum AG 7 Tahun Penjara

    27 Oktober 2025, 15:22 WIB Last Updated 2025-10-27T08:22:48Z

     

    Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen mengawal terpidana AG saat dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10/2025).

    Elitnesia.id|Bireuen,— Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa AG. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa.


    Putusan kasasi tersebut diterima oleh JPU Kejari Bireuen pada Senin, 27 Oktober 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Mahkamah Agung menilai bahwa putusan judex facti (PN Bireuen) yang sebelumnya membebaskan terdakwa merupakan pertimbangan hukum yang keliru, karena tidak cermat menilai fakta-fakta persidangan.


    “Hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa judex facti salah dalam menerapkan hukum pembuktian, sehingga putusan bebas tersebut dibatalkan,” tulis keterangan resmi Kejari Bireuen.


    Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menuntut AG dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam sidang di PN Bireuen, hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskannya dari segala dakwaan.


    Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan adanya kekeliruan penerapan hukum oleh PN Bireuen. Dalam pertimbangan kasasinya, Majelis Hakim MA menyatakan dakwaan JPU telah terbukti, dan memutus terdakwa AG bersalah sesuai tuntutan pokok.


    Kronologi Kasus

    Kasus ini berawal pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap seorang saksi bernama N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, dan menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik teh Tiongkok berwarna hijau merek Qink Shan.


    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan riwayat panggilan terakhir di ponsel saksi N berasal dari terdakwa AG. Saksi kemudian mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut bersama terdakwa ke daerah Matang. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, tempat AG menunggu, dan berhasil menangkapnya di lokasi.


    Setelah putusan kasasi diterima, terdakwa AG langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen pada hari yang sama.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini