![]() |
| Prof.Dr.Juanda, SHMH Guru Besar HTN Esa Unggul Jakarta. |
Elitnesia.id|Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai pernyataan Kapolri yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI sebagai sikap yang rasional, realistis, dan konstitusional.
Menurut Juanda, sikap tersebut sejalan dengan esensi, ruang lingkup tugas, kewenangan, serta fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Secara karakteristik, Polri memiliki posisi yang khas karena bersifat multidimensi dan lintas sektor kelembagaan,” ujar Juanda di Jakarta.
Ia menjelaskan, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara. Dalam perspektif hukum tata negara, status tersebut mengandung makna bahwa Polri memiliki cakupan tugas yang luas dan bersifat permanen.
Hal itu, lanjut Juanda, berbeda secara prinsip dengan kementerian yang merupakan perangkat pemerintah untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu, yang dibentuk sesuai kebutuhan dan kebijakan Presiden.
“Sebagai alat negara, Polri dan seluruh anggotanya harus berada di atas semua golongan dan kelompok kepentingan. Polri tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik elite tertentu, melainkan dituntut untuk profesional dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Juanda menambahkan, perubahan status Polri menjadi kementerian secara teoritis memang dimungkinkan. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Tanpa perubahan konstitusi tersebut, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tetap eksis sebagaimana kedudukannya saat ini,” kata Juanda menegaskan.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar