Eitnesia.id| Bireuen,– Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bireuen, Iswahyudi yang akrab disapa Bos Yudi, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Pernyataan tersebut disampaikan Bos Yudi saat mengunjungi langsung kediaman korban berinisial SN (8) di Gampong Alue, Kecamatan Samalanga, Senin (16/3/2026) malam bersama sejumlah pengurus PAN tingkat kabupaten dan provinsi.
Menurut Bos Yudi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen partainya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban, sekaligus menindaklanjuti arahan Ketua DPW PAN Aceh periode 2024–2029, Nazaruddin Dek Gam. Politisi yang juga dikenal sebagai legislator vokal dalam isu Aceh, hukum, dan hak asasi manusia itu disebut meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius.
Dalam kunjungan tersebut, Bos Yudi dan rombongan mendengarkan langsung kronologi kejadian yang dialami korban dari SN dan ibunya. Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut ketika korban yang masih berusia delapan tahun itu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Didampingi ibunya dan perangkat desa setempat, SN yang merupakan anak yatim itu mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak oleh terduga pelaku ke kebun durian dengan iming-iming uang.
"Dia mengajak saya ke kebun durian dan mengatakan akan memberi uang. Dia juga mengancam agar saya tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," tutur korban dengan suara pelan.
Sementara, kondisi psikologis korban, menurut sang Ibu, anaknya masih belum stabil akibat peristiwa tersebut. Ibu korban mengungkapkan bahwa putrinya kini mengalami trauma mendalam dan sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Sambil menahan tangis, sang ibu mengatakan bahwa sebelum kejadian tersebut anaknya dikenal sebagai siswa berprestasi di sekolah dan kerap meraih juara kelas. Namun setelah insiden itu, kondisi mentalnya berubah drastis.
"Sekarang dia sering ketakutan saat melihat orang dan kadang terlihat linglung. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya," ujarnya.
Bos Yudi juga menegaskan bahwa kehadirannya di rumah korban tidak hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga memastikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bireuen serta jajaran di Polda Aceh agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami ingin memastikan kasus ini diproses secara adil dan profesional. Jika terbukti bersalah, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," kata Bos Yudi.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi keluarga korban yang saat ini diketahui masih menumpang tinggal di rumah warga setempat. Ia berharap adanya perhatian dari berbagai pihak untuk membantu pemulihan korban dan keluarganya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut telah dilaporkan ke Polres Bireuen dengan nomor laporan STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026. Terduga pelaku berinisial MY yang disebut merupakan warga Simpang Mamplam kini sudah diamankan dan tengah dalam proses penyelidikan.
Penyidik kepolisian dilaporkan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk korban, untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan alat bukti.
Bos Yudi menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar