Elitnesia.id|Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN dengan masyarakat Gampong Seuneubok Bayu melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Upaya penyelesaian tersebut kembali disampaikan Bupati melalui pembaruan pada akun WhatsApp pribadinya pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam keterangannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang berkeadilan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap hasil penyelesaian konflik HGU ini dapat menjadi titik awal terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, sehingga stabilitas daerah tetap terjaga serta pembangunan dapat berjalan dengan baik.
"Semoga ke depan keadaan menjadi lebih baik. Mari kita jaga kebersamaan, kedamaian, dan terus membangun Aceh Timur demi kesejahteraan masyarakat," harap Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, saling menghormati, dan kepentingan bersama demi terciptanya kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Muhammad Idris (Amat Asah Parang).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar