• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (94) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (361) Politik (91)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Aceh Timur Terbitkan Instruksi Tegas, Larang Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan

    18 Juli 2026, 11:50 WIB Last Updated 2026-07-18T04:50:46Z


    Elitnesia.id|Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengeluarkan instruksi tegas berupa Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, serta pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memperkuat komitmen menjaga kebersihan, kelestarian lingkungan, dan mencegah terjadinya pencemaran serta banjir akibat sampah. 


    Surat yang ditandatangani pada 8 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, limbah makanan, kemasan, serta berbagai jenis sampah lainnya di parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, hingga lahan kosong yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 


    Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi setiap hari.


    "Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Bupati. 


    Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak keindahan dan ketertiban kota, tetapi juga berpotensi menyumbat drainase, memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sumber penyakit, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan nyaman.


    Melalui instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mewajibkan setiap pelaku usaha untuk:


    Menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah di lokasi usaha.


    Menyerahkan sampah kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkutnya sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


    Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usaha.


    Tidak membuang sampah ke selokan, parit, sungai, saluran air, pinggir jalan, maupun lahan kosong yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan sampah. 


    Sebagai bentuk penegakan aturan, surat tersebut diberlakukan sebagai peringatan pertama. Pelaku usaha diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang sembarangan dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tempat usahanya.


    Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menerbitkan peringatan kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha. Jika pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum. 


    Bupati berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan tumbuhnya kesadaran bersama, Kabupaten Aceh Timur diharapkan semakin bersih, sehat, tertata, bebas dari pencemaran, serta mampu menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


    Sumber : Amat Asah Parang 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini