Elitnesia.id|Bireuen ,– Lebih dari 2×24 jam sejak permohonan konfirmasi disampaikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen belum memberikan tanggapan kepada Elitnesia.id terkait keluhan sejumlah yayasan dan pelaku usaha mengenai pengurusan dokumen teknis sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Permohonan konfirmasi tersebut dikirimkan Elitnesia.id kepada pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bireuen sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai mekanisme pengurusan dokumen teknis, dasar penetapan biaya, penggunaan jasa tenaga ahli atau konsultan, hingga tanggapan atas keluhan masyarakat yang mengaku terbebani biaya penyusunan dokumen teknis.
Sebelumnya, Elitnesia.id menerima keluhan dari sejumlah yayasan dan pelaku usaha swasta di Kabupaten Bireuen. Para narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku biaya penyusunan dokumen teknis sebagai salah satu persyaratan penerbitan SLF bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Mereka juga mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai berbelit-belit dan berharap adanya transparansi mengenai dasar pengenaan biaya serta mekanisme pelayanan.
Sebagai bagian dari proses peliputan yang berimbang, Elitnesia.id telah memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR Kabupaten Bireuen untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang diperoleh dari para narasumber.
Namun hingga Kamis (30/7/2026), atau lebih dari 2×24 jam sejak permohonan konfirmasi dikirimkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Elitnesia.id tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bireuen apabila telah diterima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : Ipul pedank laut


Tidak ada komentar:
Posting Komentar