• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (96) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (362) Politik (92)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satpas Polres Bireuen Hadirkan Layanan SIM Keliling, Ini Jadwal dan Persyaratannya

    30 Juli 2026, 10:22 WIB Last Updated 2026-07-30T10:01:34Z


    Elitnesia.id|Bireuen,– Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Bireuen kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.


    Layanan ini dijadwalkan beroperasi secara bergilir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan pukul 09.00–14.00 WIB.


    Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Bireuen, jadwal pelayanan SIM Keliling sebagai berikut:


    • Senin: Terminal Kecamatan Jeunieb
    • Selasa: Depan PLN Kecamatan Gandapura
    • Rabu: Alun-Alun Kota Juang
    • Kamis: Depan Toko Erik Ponsel, Matang Glp Dua
    • Jumat: Depan Bank Aceh Kecamatan Samalanga
    • Sabtu: Depan Bank Aceh Kecamatan Kutablang

    Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, yakni:


    • Dua lembar fotokopi KTP.
    • Dua lembar fotokopi kartu BPJS.
    • Surat keterangan sehat.
    • Surat hasil tes psikologi.

    Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah kecamatan, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.


    Polres Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal pelayanan dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses administrasi berjalan lancar.


    Melalui layanan ini, Polres Bireuen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dengan memiliki SIM yang masih berlaku.


    Redaksi : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini