Elitnesia.id|Bireuen ,— Persoalan pembayaran upah pekerja dalam pekerjaan pemasangan plafon berbahan Polyvinyl Chloride (PPVC) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen dipersoalkan. Salah seorang pekerja, Hendra Riski, mengaku hingga kini masih terdapat sisa pembayaran yang belum diterimanya.
Hendra menyebut pekerjaan pemasangan plafon yang dikerjakan bersama sejumlah pekerja mencapai sekitar 98 meter. Dengan harga pekerjaan Rp400 ribu per meter, ia mengaku sebenarnya berhak menghitung pembayaran berdasarkan seluruh volume pekerjaan tersebut.
Namun, menurut Hendra, dirinya justru meminta agar pembayaran dihitung hanya 90 meter. Dengan perhitungan tersebut, nilai pekerjaan menjadi Rp36 juta.
Dari jumlah tersebut, Hendra mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp16 juta sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp20 juta yang menurutnya belum diselesaikan.
“Pekerjaan yang kami kerjakan mencapai 98 meter. Saya malah meminta dibayar 90 meter saja. Kalau sekarang disebut hanya 48 meter, saya mempertanyakan dasar hitungannya,” ujar Hendra.
Mengaku Diminta Melanjutkan Pekerjaan
Hendra mengatakan, ketika pekerjaan telah mencapai sekitar 48 meter, dirinya bersama pekerja lainnya sempat menyampaikan kepada Fauzal agar pekerjaan dihentikan apabila memang anggaran yang tersedia hanya untuk volume tersebut.
Menurut Hendra, saat itu Fauzal meminta mereka tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai dan menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang telah dikerjakan.
“Saya sudah bilang kepada Pak Fauzal, kalau memang 48 meter yang dianggarkan oleh pajak, ya sudah sampai di sini saja kami bekerja,” kata Hendra.
Namun, menurut pengakuannya, mereka kemudian tetap melanjutkan pekerjaan setelah mendapat penjelasan dari Fauzal.
“Pak Fauzal bersikeras membujuk kami. Katanya pekerjaan ini diselesaikan, uang nanti saya bayar. Berapa keluar volumenya, itu yang dibayar,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan dirinya bukan pihak yang menentukan anggaran maupun volume pekerjaan. Ia mengaku hanya bekerja sebagai tukang yang mengerjakan pemasangan plafon.
Ia juga menyebut pekerjaan dilakukan di lokasi dengan ketinggian hingga sekitar lima lantai sehingga memiliki risiko keselamatan.
“Kami bekerja di atas gedung sampai lima lantai. Taruhannya nyawa saat bekerja. Tetapi setelah pekerjaan selesai, upah kami tidak dibayar,” katanya.
Fauzal Sebut Hanya 48 Meter
Sementara itu, Fauzal memberikan keterangan berbeda mengenai volume pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Fauzal menyebut dirinya hanya menerima volume 48 meter yang menurut keterangannya dibayarkan oleh pihak kantor pajak, bukan 90 meter sebagaimana disampaikan Hendra.
“Yang Anda tulis salah. Saya cuma terima 48 meter yang dibayar oleh kantor pajak, bukan 90 meter,” ujar Fauzal.
Ketika ditanya mengenai dasar perhitungan 48 meter tersebut, Fauzal mengatakan angka itu berasal dari keterangan pekerja.
“48 meter itu tukang yang bilang kepada saya. Makanya saya lapor 48 meter,” katanya.
Fauzal juga membantah adanya kesepakatan dengan Hendra atau pekerja lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan setelah mencapai 48 meter dengan pembayaran berdasarkan volume akhir.
“Tidak ada kesepakatan kami,” ujar Fauzal.
Saat ditanya mengenai pembayaran dari KPP Pratama Bireuen, Fauzal menyatakan bahwa pembayaran dari pihak kantor pajak belum diterimanya.
Hendra Sebut Ada Saksi dan Rekaman
Hendra menyatakan siap menghadirkan pekerja lain yang menurutnya mengetahui pembicaraan antara dirinya dengan Fauzal terkait pekerjaan tersebut. Ia juga mengaku memiliki rekaman dari sejumlah percakapan.
“Kalau perkataan ini ada saksi, saya siap hadirkan saksi-saksi. Teman-teman saya mengetahui pembicaraan itu,” kata Hendra.
Hendra juga mengaku telah beberapa kali menanyakan persoalan pembayaran kepada Fauzal.
“Saya sudah beberapa kali duduk dengan Fauzal. Saya juga sempat merekam percakapan saya dengan Fauzal,” ujarnya.
Menurut Hendra, dirinya tetap menuntut penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan.
“Jangan anggap kami pekerja biasa. Kami menuntut hak kami. Ketika kami bekerja, kenapa setelah selesai tidak mau dibayar?” katanya.
Dasar Perhitungan Belum Terjelaskan
Dalam konfirmasi lanjutan, media meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan volume 48 meter serta dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan pembayaran pekerjaan tersebut.
Namun, pembicaraan melalui sambungan telepon terhenti. Saat dihubungi kembali, Fauzal menyampaikan hendak melaksanakan ibadah sehingga pembicaraan tidak dilanjutkan.
KPP Pratama Bireuen Belum Berikan Keterangan Resmi
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak KPP Pratama Bireuen, media telah beberapa kali mendatangi kantor tersebut guna meminta keterangan resmi terkait pekerjaan plafon, volume pekerjaan, serta status pembayarannya.
Saat media kembali mendatangi kantor KPP Pratama Bireuen untuk meminta konfirmasi, petugas keamanan menyampaikan bahwa pimpinan atau pihak terkait masih menjalankan tugas di luar kantor atau dinas luar.
Upaya konfirmasi tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan keterangan yang sama. Hingga berita ini ditulis, pihak KPP Pratama Bireuen belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Dengan demikian, masih terdapat perbedaan keterangan mengenai volume pekerjaan, dasar perhitungan pembayaran, adanya kesepakatan untuk melanjutkan pekerjaan, serta status pembayaran pekerjaan plafon tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak KPP Pratama Bireuen maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai volume pekerjaan serta status pembayaran.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai volume pekerjaan, pembayaran, dan kesepakatan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang telah dikonfirmasi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Klarifikasi dan dokumen pendukung dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Redaksi : Saiful Bahri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar