• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    DR. T. Rasyidin, S.H.I.,M.H Dosen Uniki Isi materi diklat khusus (DKPA)

    Kamis, 01 April 2021, April 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T12:08:07Z
    Pemateri Diklan Foto Bersama Dengan Peserta

    elitnesia.com l Bireuen - DR. T. Rasyidin, S.H.I.,M.H Dosen Uniki Menjadi Pemateri diklat khusus (DKPA) Di aula Wisma Bireuen Jaya, Diklat ini wajib di ikuti oleh Calon advokat-Advokat Muda Untuk menambahkan ilmu tentang penyelesaian sengketa hukum di masyarakat, 01 April 2021

    T Rasyidin Di Era globalisasi menuntut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan Advokat yang handal dan bermutu dan professional guna dapat membantu seluruh lapisan masyarakat dalam menyelesaikan persoalanan hukum, 

    Tuntutan tersebut harus diiringi dengan profesionalitas para lulusan pendidikan tinggi di bidang hukum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melihat kondisi itu, perlu adanya pendidikan Dan pelatihan Yang dilaksanakan oleh Konfederasi Advokat Indonesia (KAI) Aceh sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat untuk menyelenggarakan.Tutur T Rasyidin

    Ketua Panitia M.Iqbal L.C.M.A Kepada elitnesia.com Acara ini dilaksanakan oleh KAI Aceh menyelenggarakan program DIKLAT ini merupakan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas calon advokat yang berdedikasi tinggi, profesional, dan memenuhi kualifikasi sebagai Advokat
    Ketua KAI Aceh M.Ali Ahmad.S.H Mengatakan Tujuan Program DIKLAT yaitu bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi advokat.

    Peserta yang telah mengikuti program DIKLAT diharapkan dapat menjadi calon advokat yang dapat menerapkan ilmu hukum dan memiliki kualitas kepribadian dan ketaatan pada kode etik profesi advokat serta memiliki keahlian dalam bidang pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion), pembuatan kontrak, negosiasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, Tutup
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini