elitnesia.com | BIREUEN - Tiga warga Kabupaten Bireuen, Zul, RZ dan FD terbukti melanggar qanun jinayah, Pasalnya Zul dihukum cambuk 100 kali plus 5 tahun penjara karena kasus perzinaan, RZ 19 kali cambuk dan FD dicambuk 7 kali karena bersalah melakukan serta menyediakan tempat perjudian (Maisir), ketiganya dicambuk pada Jum'at (20/08/2021) dihalaman Masjid Sultan Jeumpa Bireuen.
Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku zina dan judi (maisir) tujuan, untuk mengharapkan ampunan dosa sebagaimana diatur dalam hukum Islam. Selain itu juga dapat menimbulkan efek jera bagi setiap para pelakunya.
“Diharapkan dengan adanya hukuman tersebut, selain menjadi pelajaran bagi pelaku itu sendiri, juga terhadap masyarakat dan kita semua pada umumnya. Sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam dan hukum negara, Bupati Bireuen menjelaskan.
Sementara Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH, MH didampingi Kasie Pidum Zulham, SH menuturkan, pihak kejaksaan hanya bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan, proses eksekusi terhadap para pelaku yang telah diputuskan bersalah. Baik itu, menyangkut hukuman cambuk ataupun pemenjaraan, semoga hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi para terpidana, tutur Farid.
Sebelumnya, Kasat Pol. PP/WH, Chairullah Abed, SE melaporkan, sejumlah 3 orang pelanggar Qanun Aceh no 6 tahun 2014 yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariyah Bireuen.
Terhadap ke 3 nya akan di eksekusi hukuman cambuk yang berbeda sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan diantaranya Zul (29) warga Kecamatan Samalanga harus menjalani hukum cambuk sebanyak 100 kali, karena melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah atau melakukan jarimah zina terhadap hadap anak dibawah umur. Sehingga dijatuhkan aqubat hudud cambuk dimuka umum, selain harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Selanjutnya, Razali Bin Wahab warga Gampong Dayah Blang Raleu Kecamatan Jeunieb, terbukti bersalah menyediakan fasilitas sebagai tempat judi (maisir) melanggar pasal 20 Qanun yang sama. Terhadapnya dihukum cambuk dimuka umum 20 kali, namun dikurangi satu kali karena telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan.
Disusul Fadhli A. Bakar (36) warga Dusun Kuala Gampong Lancang Kecamatan Jeunieb, juga melanggar pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 (Judi/Maisir) dihukum cambuk 9 kali, dikarenakan telah mejalani penahanan selama 2 bulan, hukuman tersebut dikurangi 2 kali.
Turut dihadiri diantaranya, Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani, Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH, MH, Wakapolres Bireuen, Kompol Adli, Ketua Mahkamah Syariah Bireuen, serta sejumlah pejabat lainnya, Kasat Pol PP/WH Bireuen menyampaikan (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar