• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Pelaku Penipuan Catut Nama Anggota DPD RI Ditangkap di Langsa, Haji Uma Maafkan Pelaku

    Minggu, 05 Juni 2022, Juni 05, 2022 WIB Last Updated 2022-06-05T16:54:00Z

     



    elitnesia.com|Langsa,-  Pelaku Penipuan yang mencatut nama anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) oleh T Raja Agung ditangkap Polisi. 


    Kemudian Anggota DPD RI Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang mencatut namanya oleh pelaku T Raja Agung.  


    Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/6/2022) pukul 21.00 WIB. 


    Penandatanganan perdamaian itu dilakukan Haji Uma melalui staf penghubungnya, Rahmat, pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, SSTP, di Mapolres Langsa, Sabtu (4/6/2022) malam. 


    Selain menandatangani surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan mengatasnamakan Haji Uma, yang mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu pada pelaku. 


    Jika mengulangi ia bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. 


    Sementara sejak Jumat (3/6/2022) malam, pelaku penipuan yang bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, diamankan di Mapolres Langsa.  


    Pelaku bernama T Raja Agung (24), asal Desa Lueng Danun, Kecamatan, Matang Gelumpang Dua, Bireuen yang sebelumnya sempat menetap (sesuai KK) di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.  


    Pelaku diserahkan oleh perangkat Gampong Simpang Lhee kepada aparat keamanan Polres Langsa pada Jumat (3/6/2022) malam itu juga.  


    Namun sudah 2 tahun lelaki sudah beristri itu tidak pernah pulang ke rumah istrinya di Gampong Alue Beurawe, bahkan hingga sang istri melahirkan anak keduanya yang kini susah berumur 1 tahun lebih.  


    Anggota DPD RI, Haji Uma kepada media mengatakan, dirinya memaafkan pelaku T Raja Agung yang selama ini mencatut namanya melakukan penipuan masyarakat akan mendapat betor dari anggota DPD RI ini. 


    Namun dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu, jika itu dilakukannya lagi maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku.  


    Menurut Haji Uma, pencatutan namanya oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu ke Aceh Timur.  


    Mereka (korban) dimintai uang Rp 500 ribu - 700 ribu sebagai dalih untuk pengurusan bantuan betor dari Haji Uma, dan rata-rata korban penarik becak.  


    "Pelaku sudah mulai dicari pihak Kepolisian sejak Desember setelah ia beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa," sebutnya. 


    Namun, tambah Haji Uma, pelaku berhasil diamankan warga di Langsa ketika hendak melakukan penipuan terhadap warga di sana. 


    Haji Uma mengimbau kepada masyarakat tidak percaya jika ada pihak baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah, meminta uang untuk mengurus bantuan. 


    Ia memastikan itu tidak benar, jika adanya bantuan itu akan didata pihak pemerintah terkait seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun.  


    Kepada T Raja Agung, Haji Uma memintanya agar meninggalkan segala perbuatan melangar hukum dan merugikan orang banyak.  


    "Carilah pekerjaan yang baik dan halal jangan ulangi lagi perbuatan itu," pinta anggota DPD RI asal Aceh tersebut.  


    Sementara Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, menjelaskan, berdasarkan laporan pelaku melakukan penipuan terhadap warga di Kuta Binje Aceh Timur, Idi Rayeuk Aceh Timur,  kota Langsa dan Bireuen. 


    Ada belasan orang menjadi korban  dengan memberikan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada pelaku. Sedangkan saat menjalankan aksinya itu kerap mencatut nama anggota DPD RI, Sudirman dan Dinsos. 


    Atas perbuatannya itu, pelaku T Raja Agung dilaporkan kepada aparat keamanan dan mulai diburu sejak Desember 2021 lalu hingga ia berhasil diamankan warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/4/2022) malam. 


    Atas niat baik anggota DPD RI,  H Sudirman yang diwakili oleh staf Penghubungnya, Rahmat, telah mencabut laporan dan pelaku menandatanganin surat perjanjian diatas materai tidak akan mengulangin perbuatannya.  


    Malam itu pelaku juga meminta maaf langsung kepada Haji Uma melalui sambungan telepon video call. 


    Pelaku juga meminta maaf kepada semua korban, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mengembalikan uang yang telah dia ambil kepada para korban.  


    Kemudian jika ia kembali melakukan perbuatan penipuan itu, T Raja Agung siap menanggung ganjaran hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.(*)



    Teks foto : Staf penghubung Anggota DPD RI Sudirman, Rahmat, dan pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, SSTP berjabat tangan saat perdamain berlangsung di ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini