• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (71)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Anggota DPD RI minta KPI Beri Sanksi Tegas Stasiun TV yang Kampanyekan LGBT

    05 Agustus 2023, 21:23 WIB Last Updated 2023-08-05T14:23:40Z

     


    Elitnesia.id|Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi tegas stasiun televisi swasta yang menyiarkan program sarat muatan kampanye LGBT. 


    Hal itu disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma oleh masyarakat Aceh ini menyikapi pemanggilan jajaran Trans TV oleh KPI pada Kamis (3/8/2023) terkait penayangan program Pagi-Pagi Ambyar yang menghadirkan Lucinta Luna dan pasangan sesama jenisnya. 


    "Apa yang dilakukan Trans TV dengan program Pagi-Pagi Ambyar sangat tidak dapat ditolerir. Disengaja atau tidak, ini telah ikut mengkampanyekan LGBT yang ditentang oleh mayoritas rakyat dan semua agama di Indonesia", ujar Haji Uma, Sabtu (5/8/2023).


    Menurut Haji Uma, KPI harus memberi sanksi tegas kepada Trans TV terkait hal tersebut. Salah satunya cabut izin tayang program tersebut. Mengingat, penayangan Lucinta Luna dan pasangannya itu dilakukan berulang atau lebih dari sekali. 


    Sementara KPI sendiri telah memberi teguran lebih dari sekali, namun teguran KPI sama sekali tidak digubris. Bahkan, ada kesan memperolok teguran KPI tersebut. 


    "Tidak cukup hanya dengan teguran. KPI harus sanksi tegas, cabut izin tayang program. Agar teguran-teguran itu tidak dianggap angin lalu", kata Haji Uma. 


    Haji Uma menilai Trans TV tidak mampu mengangkat marwah bangsa dan kulture budaya Indonesia dalam menerapkan nilai pembangunan pancasila dan nilai moral agama di Indonesia.


    Trans TV selama ini seperti kekurangan ide dan gagasan yang inovatif dalam program siarannya. Terbukti beberapa kali menyajikan program yang sama tentang kampanye LGBT.


    Karena itu, sekali lagi KPI dalam hal ini harus mengambil sikap tegas sesuai dengan semangat pembentukannya melalui UU No 32 tahun 2022 yang mengatur regulator penyiaran.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini