• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui RJ

    Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T12:44:17Z
    Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Melalui RJ


    Elitnesia.id|Bireuen, –  Selasa, 21 November 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen telah dilaksanakan proses Perdamaian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan.


    Proses Restorative Justice (RJ) dipimpim langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH.MH didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH.MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, serta ikut dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF,  dan perangkat Gampong. 


    perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 26 februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen antara saksi korban AW dengan tersangka IF. Awalnya tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan saksi Korban AW yang mana saksi korban bertugas sebagai wasit pertandingan bola kaki, mendengar kalimat protes dari tersangka, saksi korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning, kemudian terjadi adu mulut antara saksi korban dengan tersangka, akibat adu mulut tersebut lalu saksi korban memberikan kartu kuning yang kedua kepada tersangka dan selanjutnya memberikan kartu merah sehingga membuat tersangka sangat emosi dan langsung menandukkan kepala tersangka ke wajah saksi korban, kemudian melihat kejadian itu teman-teman tersangka langsung berkerumun di tempat kejadian, kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka saksi korban akan tetapi tandukan tersangka yang kedua dan ketiga tidak mengenai saksi korban, lalu tersangka melakukan tandukan yang keempat dan mengenai wajah saksi korban dan saksi korban terjatuh.


    Akibat perbuatan tersangka IF, saksi korban AW mengalami luka robek pada bagian lidah sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD Fauziah Bireuen.


    Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.


    Selanjutnya setelah melalui proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari Bireuen akhirnya tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah).(Rilis)


    Tahap selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya.


    Bahwa hingga sejak Januari 2023 s.d November 2023 Kejari Bireuen telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini