• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Lakukan RJ Perkara Pencurian Beras dan Minyak Goreng

    Kamis, 18 Januari 2024, Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-18T12:19:02Z


    Elitnesia.id| Bireuen,- Kamis 18 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Pencurian a.n Tersangka F dengan korban AR.


    Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.


    Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di toko yang berada di Jalan Simpang Adam Batre Kec. Kota Juang Kab, Bireuen, tersangka mengambil barang-barang yang terletak di gudang toko tersebut berupa minyak goreng Sunco kemasan 2 liter, beras kemasan karung 15 Kg dan kemasan 5 Kg serta tabung gas 5,5 Kg, Kemudian tersangka membawanya ke rumah tersangka, selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 tersangka ditangkap di rumahnya oleh Pihak Polres Bireuen.


    Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka butuh biaya untuk berangkat mencari kerja di Jakarta.


    Perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


    keduanya belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan tanpa syarat dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.


    Perkara ini merupakan perkara pertama yang dilakukan Upaya Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) oleh Kejari Bireuen di tahun 2024 ini. 


    Bahwa pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 30 perkara dan mendapatkan penghargaan dari Kajati Aceh sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini