• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    3 Remaja diamankan Polres Bireuen, Lakukan Perusakan dan Pengancaman dengan Sajam

    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T22:00:41Z

    Elitnesia.id|Bireuen,- Sekelompok remaja yang melakukan pengrusakan, penganiyaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kecamatan Jeunieb, Bireuen pada Selasa 12 Maret 2024 berhasil diamankan Polres Bireuen.


    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,SH MH melalui Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu. Adimas Firmansyah, STrK SIK MSi mengatakan, peristiwa itu terjadi beruntun di Kecamatan Jeunieb pada Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 01 : 00 WIB dini hari



    “Tiba-tiba datang sekolompok remaja sekitar dua belas orang dengan mengendarai empat sepeda motor melempari batu kesalah satu warung kopi (warkop) yang mengenai steling atau rak jualan. Setelah melakukan pelemparan warung kopi itu kemudian pelaku melarikan diri ke arah Bireuen,” sebut Kasat Reskrim, Iptu. Adimas Firmansyah pada Konfrensi Pers di Gazebo Mapolres Bireuen, pada Senin (18/3) sore.



    Kasatreskrim Iptu Adimas Firmansyah menyebutkan, sekolompok remaja yang diduga pelaku itu berhasil diamankan warga di Simpang Nalan, Gampong Teupin Kupula, Kecamatan Jeunieb setelah dilakukan pengejaran oleh warga.



    “Ketiga remaja yang diduga pelaku telah diamankan pihak Polres Bireuen beserta barang bukti satu sepeda motor, dua unit hand phone dan satu bilah pisau,” sebut Iptu Fauzan.



     Iptu Adimas Firmansyah S.Trk, SIK, MS.Imerincikan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Bireuen berinisial Z, AM serta MA dan barang bukti batu yang dilemparkan ke warung kopi, pisau, dan sepeda motor.

     


    “Motif dari pelaku melakukan pengrusakan, karena tidak mendapatkan lawan untuk berkelahi atau tawuran di daerah Kecamatan Samalanga, sehingga sekelompok pelaku melakukan pengrusakan untuk aktualisasi diri,” jelas Iptu Adimas Firmasyah.


    Iptu Adimas Firmasyah menambahkan, Polres Bireuen menjerat pelaku dengan pasal 406, 351,170 KUHP dan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini