• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

    Sabtu, 04 Mei 2024, Mei 04, 2024 WIB Last Updated 2024-05-04T13:21:51Z



    Elitnesia.id | Bireuen - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 di Aula KIP setempat, Desa Paya Lipah, Peusangan, Bireuen, (4/5/2024).


    Hal itu sesuai pantauan awak media detikacehnews.id yang meliput langsung kegiatan tersebut.


    Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kabupaten Bireuen, Safrizal S.Pd dalam penjelasannya menuturkan bahwa jumlah syarat minimal dukungan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya di 9 Kecamatan di Kabupaten Bireuen atau setara dengan jumlah 13.770 jiwa.


    "Untuk persiapan administrasi dokumen syarat dukungan akan dibuka pada 5-7 Mei 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan dijadwalkan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024," ujar Safrizal.


    Dalam pantauan media, Safrizal juga menerangkan bahwa penyerahan dokumen akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 dan verifikasi dukungan oleh KIP dijadwalkan 13-29 Mei 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 27-29 Mei 2024 dan pengumuman penyampaian hasil verifikasi pada 3-16 Juni 2024.


    Selain itu, pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus melampirkan form surat dukungan dari pemberi dukungan.


    "Artinya, Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada 2024 harus menyertakan surat pernyataan dukungan bakal calon dan surat identitas masyarakat pemberi dukungan dengan jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran sesuai yang sudah saya jelaskan sebelumnya,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bireuen.


    "Bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan boleh melampirkan melebihi dari batas minimal yang ditetapkan, karena kelebihan tersebut juga akan sangat membantu bakal calon saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," tambahnya lagi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini