• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (82) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (68)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Tuntut Mati Dua Terdakwa Pengedar Narkotika

    04 Juni 2024, 20:23 WIB Last Updated 2024-06-04T13:23:44Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Selasa 04 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.


    Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan pidana hukuman Mati.


    Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kilogram.


    Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.


    Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini