• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (79) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (65)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Kasasi Perkara Tipikor PT BPRS Kota Juang

    10 Juli 2024, 18:33 WIB Last Updated 2024-07-10T14:28:20Z




    Elitnesia.id|Bireuen,- Rabu 10 Juli 2024, Kejari Bireuen lakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.


    Pada Rabu 10 Juli 2024 Kejari Bireuen telah menerima Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud.


    Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan terdakwa Y dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara namun Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, dimana Pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



    Baca juga : 

    Kejari Bireuen Kembali Tetapkan Tersangka Perkara Tipikor PNPM Gandapura


    Sementara Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi adalah Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Atas Putusan tersebut JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y sedangkan terhadap putusan terdakwa KH JPU Kejari Bireuen unruk saat ini menyatakan menerima Putusan, akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum Kasasi.


    Baca juga :

    Perkembangan Perkara Tipikor PT BPRS Kota Juang


    Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.


    Sumber : Siaran Pres Kejari Bireuen 

    Redaksi : ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini