Elitnesia.id|Bireuen,— Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 22 miliar.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya ekspose bantuan hukum non-litigasi di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejari, BPKPD, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penagihan tunggakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pajak daerah adalah kontribusi wajib tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Penegakan kepatuhan ini dilakukan agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal,” ujar Munawal.
Dalam forum tersebut juga dibahas pedoman penagihan dan penghapusan piutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk PMK Nomor 207/2018 dan PMK Nomor 137/2022.
Kepala BPKPD Bireuen menyatakan kerja sama dengan Kejari ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan potensi kerugian daerah akibat piutang tak tertagih.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh pihak yang memiliki kewajiban perpajakan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar