Elitnesia.id| Banda Aceh, — Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).
Empat terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah RZ, Pj Geuchiek Dayah Baro tahun 2018; A, Pj Geuchiek tahun 2019 hingga 2020; F, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo periode 2019–2020; serta R, bendahara gampong tahun 2015 hingga 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keempat terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana gampong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.055.547, sebagaimana hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah penyimpangan yang terjadi, antara lain:
• Penyaluran penyertaan modal kepada BUMG selama tahun anggaran 2018–2020 yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
• Ketidaksesuaian realisasi pekerjaan konstruksi dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan.
• Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas aparatur gampong yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa laporan pertanggungjawaban.
• Pembayaran kegiatan yang tidak sesuai dengan pagu dalam APBG tahun 2018–2020.
• Adanya mark-up atau kemahalan dalam pengadaan barang.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan perdana, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap isi dakwaan jaksa.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber : Siara pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar