Elitnesia.id|Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya tindak pidana jarimah maisir (perjudian), Rabu (4/6/2025). Pelaksanaan hukuman berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana dijatuhi hukuman antara 9 hingga 14 kali cambuk, sebagian dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari unsur Forkopimda, antara lain Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H., M.H. yang mewakili Bupati Bireuen; Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Bireuen Muhaimin Al Hafiz, S.H.; Kepala Lapas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP, S.A.P.; Kasatpol PP dan WH Chairullah Abed, S.E.; serta sejumlah tokoh agama, hakim Mahkamah Syar’iyah, tamu undangan, dan awak media.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan cambuk merupakan bentuk komitmen penegakan hukum syariat di Aceh sesuai Qanun yang berlaku. “Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi tanggung jawab jaksa eksekutor,” ujar Munawal.
Daftar Terpidana dan Jumlah Hukuman Cambuk:
1. F – 11 kali cambuk
2. ZZ – 9 kali cambuk
3. SB – 9 kali cambuk
4. MA – 9 kali cambuk
5. S – 9 kali cambuk
6. FM – 9 kali cambuk (dikurangi masa tahanan)
7. MH – 10 kali cambuk (dikurangi masa tahanan)
8. Z – 9 kali cambuk
9. SH – 9 kali cambuk
10. Irwansyah bin Sofyan – 10 kali cambuk
11. R – 9 kali cambuk
12. RF – 14 kali cambuk (dikurangi masa penahanan)
13. M. Nasir bin Suryadi – 9 kali cambuk (dikurangi masa penahanan)
Penerapan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah dalam penegakan syariat Islam. Kejari Bireuen menegaskan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta pengawasan medis dan keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar