• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (84)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua APDESI Gandapura Desak DPRA Segera Bentuk Qanun Poligami

    30 Mei 2026, 12:55 WIB Last Updated 2026-05-30T05:55:31Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen – Ketua APDESI Kecamatan Gandapura, Muliadi, S.H., mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyusun dan mengesahkan Qanun Poligami guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh.


    Menurut Muliadi, hingga saat ini berbagai persoalan yang muncul akibat praktik poligami masih belum diatur secara komprehensif dalam regulasi daerah. Akibatnya, tidak sedikit perempuan dan anak yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh perlindungan hukum, hak nafkah, hak waris, maupun administrasi kependudukan.


    "Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, sudah saatnya DPRA menghadirkan Qanun Poligami yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak," ujar Muliadi kepada media, Jumat (30/5/2026).


    Ia menegaskan bahwa qanun tersebut bukan bertujuan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memastikan setiap pelaksanaannya memenuhi syarat syariat, keadilan, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.


    Muliadi menilai banyak kasus di masyarakat yang berujung pada konflik keluarga karena tidak adanya aturan yang lebih rinci mengenai prosedur, pengawasan, dan tanggung jawab suami dalam praktik poligami.


    "Jangan sampai perempuan dan anak menjadi korban akibat lemahnya pengaturan. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan melalui regulasi yang jelas," tegasnya.


    Ia juga meminta DPRA melibatkan ulama, akademisi, organisasi perempuan, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan qanun tersebut agar menghasilkan regulasi yang adil, bijaksana, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta kondisi sosial masyarakat Aceh.


    Muliadi berharap usulan tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) sehingga menjadi salah satu prioritas pembahasan DPRA dalam waktu dekat.


    "Qanun Poligami harus menjadi instrumen hukum untuk menjaga keadilan, bukan sekadar mengatur administrasi. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak muncul persoalan baru di tengah masyarakat," pungkasnya.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini