• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Hadirkan 9 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Dana Desa Dayah Baro

    10 Juni 2025, 17:33 WIB Last Updated 2025-06-10T10:34:54Z

    Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Dayah Baro dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (10/6/2025). Jaksa menghadirkan sembilan saksi dari berbagai unsur aparatur desa. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)


    Elitnesia.id| Banda Aceh,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan terdakwa empat orang mantan dan pejabat gampong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (10/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan tersebut.


    Kesembilan saksi yang dihadirkan berasal dari unsur aparatur desa, mantan geuchik, bendahara, hingga pendamping desa. Mereka memberikan kesaksian untuk empat terdakwa yakni RZ, A, F, dan R. RZ merupakan Pj. Geuchik Dayah Baro tahun 2018, A adalah Pj. Geuchik tahun 2019 hingga 2020, F menjabat Direktur BUMG Bumdabarindo periode 2019–2020, dan R merupakan Bendahara Gampong tahun 2015 hingga 2021.


    JPU mendakwa para terdakwa telah menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2018 hingga 2020, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen dengan nomor 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Audit menyebutkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547.


    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut beberapa bentuk penyimpangan yang dilakukan terdakwa, antara lain:


    • Penyaluran anggaran penyertaan modal BUMG tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


    • Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan rencana anggaran biaya pada proyek konstruksi.


    • Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa (Bimtek) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


    • Pembayaran realisasi APBG yang tidak sesuai pagu anggaran.


    • Pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar.


    Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini