• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasasi Dikabulkan, Eks Kepala BPKD Bireuen Dieksekusi ke Lapas

    11 Juni 2025, 14:34 WIB Last Updated 2025-06-11T07:34:05Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,— Kejaksaan Negeri Bireuen mengeksekusi Zamri, S.E., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (11/6/2025). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.


    Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2019–2021 serta pembiayaan di BPRS Kota Juang Bireuen pada periode 2019–2023. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.


    Putusan Mahkamah Agung Nomor 7590 K/Pid.Sus/2024 itu membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang sebelumnya menyatakan Zamri lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).


    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, dalam keterangannya, menyatakan bahwa eksekusi ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. 


    "Setelah kasasi dikabulkan, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh," ujarnya.


    Sebelumnya, Zamri sempat divonis bersalah di tingkat pertama dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan vonis tersebut dan menyatakan Zamri lepas dari tuntutan hukum. Keputusan tersebut dinilai jaksa mencederai rasa keadilan sehingga dilanjutkan ke tingkat kasasi.


    Dengan dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung, jaksa akhirnya bisa mengeksekusi vonis terhadap Zamri. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dan tata kelola keuangan daerah yang semestinya transparan dan akuntabel.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini