• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Empat Tersangka Kasus Pencurian Perangkat Tower Telkomsel dari Polda Aceh

    26 Juni 2025, 14:16 WIB Last Updated 2025-06-26T07:16:20Z
    Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen saat menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis (26/6/2025), di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.


    Elitnesia.id|Bireuen, -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima penyerahan empat tersangka berinisial MRA, CA, F, dan A beserta barang bukti dalam perkara dugaan pencurian perangkat tower Telkomsel dari penyidik Polda Aceh, Kamis (26/6/2025).


    Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian perangkat Baseband milik Telkomsel di salah satu lokasi tower di Kabupaten Bireuen.


    Menurut kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Langsa. Saat itu, tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel di wilayah Bireuen. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.


    Keesokan harinya, Jumat malam (27/12/2024), MRA dan CA melakukan survei terhadap sejumlah tower Telkomsel. Di Tower Telkomsel Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, mereka mendapati lokasi dalam keadaan sepi. MRA turun dari sepeda motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband, sementara CA berjaga memantau situasi.


    Setelah berhasil membawa perangkat curian tersebut, keduanya kembali ke rumah F. Pada Sabtu pagi (28/12/2024), MRA menghubungi A untuk menjual barang hasil curian. A kemudian mengontak seseorang bernama Rendi Saputra yang setuju membeli perangkat tersebut seharga Rp 3 juta. Barang curian tersebut selanjutnya dikemas dan dikirim ke seseorang bernama Hamzah di Provinsi Jawa Barat.


    Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain:


    • Satu unit Baseband 6630 merk Ericsson

    • Satu unit ponsel Samsung J7 Prime


    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.


    Setelah tahap II dilaksanakan, keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini