• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Keuchik di Bireuen

    21 Juli 2025, 16:18 WIB Last Updated 2025-07-21T09:18:16Z

     

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, saat mengikuti ekspose virtual penghentian penuntutan perkara penganiayaan Keuchik di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin (21/7/2025).

    Elitnesia.id|Bireuen, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan proses penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan seorang warga terhadap keuchik di Kecamatan Peulimbang. Penghentian dilakukan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., bersama tim jaksa fasilitator, memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka J dan korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Proses ekspose penghentian penuntutan ini digelar secara virtual dan dihadiri oleh Direktur OHARDA Kejaksaan Agung Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H.


    Kasus tersebut berawal pada Selasa malam, 29 April 2025. Tersangka J memanggil korban, yang merupakan keuchik, ke rumahnya di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, guna menyelesaikan persoalan pribadi yang melibatkan saudara korban. Saat korban tiba bersama kakaknya, terjadi adu mulut dengan tersangka yang berujung pada aksi pemukulan. Tersangka J memukul bagian bawah telinga kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah.


    Atas tindakannya, tersangka sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Namun setelah melalui proses mediasi dan adanya itikad damai dari kedua belah pihak, serta terpenuhinya syarat-syarat restorative justice, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.


    Kejari Bireuen menyatakan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini