• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Wartawan Bireuen Desak Revisi Perbup 46/2022, DPRK dan Pemkab Siap Tinjau Ulang

    31 Juli 2025, 21:07 WIB Last Updated 2025-07-31T14:07:44Z

     

    Bupati Bireuen, H. Mukhlis, SH (berdiri di tengah, mengenakan batik), berfoto bersama perwakilan Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen usai audiensi terkait evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2022, di Pendopo Bupati Bireuen, Kamis (31/7/2025).


    Elitnesia.id|Bireuen, — Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen secara konsisten mendorong revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 yang dinilai menghambat kerja sama adil antara pemerintah dan media lokal. Gerakan ini dimulai pada awal Mei 2025 dan hingga akhir Juli telah mendapat respons terbuka dari Wakil Bupati, Ketua DPRK, dan Bupati Bireuen.


    Langkah awal dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025. Sejumlah pengurus organisasi wartawan yang tergabung dalam Sekber Wartawan Independen (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, di ruang kerjanya.


    Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT (berbaju putih, ketiga dari kanan), menerima dokumen usulan revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2022 dari perwakilan Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen, dalam audiensi di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).


    Dalam pertemuan itu, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, M.Sos, secara resmi menyerahkan dokumen usulan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Perbup yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan ekosistem media lokal.


    “Perbup ini perlu disesuaikan agar kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada keberagaman media,” ujar Yusri.


    Wakil Bupati Razuardi mengapresiasi inisiatif insan pers dan menyatakan akan mengoordinasikan instansi terkait untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Insya Allah, kita akan undang Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Sekda untuk duduk bersama organisasi wartawan yang meliput di Bireuen,” ujarnya.


    Langkah ini menjadi tonggak awal upaya reformasi kebijakan komunikasi publik di Bireuen, yang bertujuan memperkuat kemitraan sehat antara pemerintah dan media, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan keberagaman pers.


    Upaya berlanjut pada Rabu, 28 Mei 2025, saat Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen menggelar audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Junaidi, SH, didampingi anggota dewan Taufid Ridha (Golkar) dan M. Yunus (PAN).


    Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH (duduk di tengah berbaju hitam), bersama anggota dewan dan perwakilan Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen usai audiensi membahas evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2022, di ruang rapat khusus Ketua DPRK, Rabu (28/5/2025).


    Dalam pertemuan tersebut, Junaidi menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan wartawan dan menyebut media sebagai “corong pembangunan daerah.” Ia menyatakan DPRK akan berkonsultasi dengan Bupati Bireuen terkait evaluasi Perbup dan siap mendorong revisi terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.


    “Kami akan merespons serius aspirasi ini sebagai bentuk perhatian terhadap dunia jurnalistik yang sehat dan independen di Bireuen,” ujarnya.


    Puncaknya, pada Kamis, 31 Juli 2025, gabungan wartawan kembali melakukan audiensi langsung dengan Bupati Bireuen untuk menyampaikan keberatan atas Pasal 9 ayat (2) Perbup tersebut, yang mensyaratkan media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi Dewan Pers.


    Bupati Bireuen, H. Mukhlis, SH (berbaju batik, duduk di tengah), menerima audiensi dari Gabungan Organisasi Wartawan Liputan Bireuen terkait evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2022, di ruang kerja Bupati, Kamis (31/7/2025).


    Menurut Yusri, ketentuan tersebut berpotensi menyingkirkan media lokal yang sah secara hukum namun belum terverifikasi, dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    “Ini bukan perjuangan untuk satu kelompok, melainkan demi memastikan semua media lokal bisa memperoleh perlakuan yang adil,” tegas Yusri.


    Bupati Bireuen H Mukhlis, SH kmenyambut baik kritik dari insan pers dan berjanji mengkaji ulang regulasi tersebut agar lebih akomodatif dan sesuai dengan perkembangan pers nasional.



    “Kami akan meninjau kembali Perbup ini agar lebih inklusif, adil, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Bupati.


    Sebagai catatan, Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme kerja sama publikasi informasi antara pemerintah dan media, termasuk aspek belanja iklan dan pengawasan oleh Inspektorat.


    Desakan revisi ini dinilai penting karena menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik serta keberlangsungan media lokal yang menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan masyarakat daerah.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini