Elitnesia.id|Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (25/8/2025), menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran gampong tahun 2018 hingga 2020 sehingga merugikan negara lebih dari Rp620 juta.
Empat terdakwa tersebut adalah RZ, A, F, dan R. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terbukti sah dan meyakinkan.
Putusan hakim menyebutkan:
• RZ, Pj Geuchiek Dayah Baro tahun 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp51 juta.
• A, Pj Geuchiek Dayah Baro periode 2019–2020, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.
• F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.
• R, Bendahara gampong Dayah Baro periode 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Audit Inspektorat Kabupaten Bireuen menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa antara lain penyertaan modal BUMG yang digunakan untuk kepentingan pribadi, proyek konstruksi tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan kondisi fisik, kegiatan bimbingan teknis aparatur gampong tanpa pertanggungjawaban, pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu, serta pengadaan barang dengan harga lebih tinggi dari standar.
Usai sidang, JPU menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Adapun keempat terdakwa menerima putusan tersebut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar