![]() |
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto menyampaikan laporan pada acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Bireuen, Minggu (17/8/2025). |
Elitnesia.id|Bireuen – Sebanyak 241 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 270 warga binaan lainnya memperoleh remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas II B Bireuen, Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang. Acara yang dihadiri lebih dari seratus undangan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bireuen, Mukhlis ST, yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRK Bireuen Juniadi SH, Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Kapolres Bireuen AKBP Tuschat Cipta Herdani SIK MMed Kom, Dandim 0111/Bireuen Letkol Arh Luthfi Novriadi, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Teuku Almaydan SH MH, Ketua Mahkamah Syariah Bireuen M. Syauqi SHI SH MH, serta Kepala Lapas IIB Bireuen Didik Niryanto Amd.IP SAP.
Dalam sambutannya, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, HAM RI yang dibacakan Bupati Mukhlis ST, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan narapidana mengikuti program pembinaan. “Momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, taat hukum, dan kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Lapas Bireuen, Didik Niryanto, dalam laporannya menyebutkan jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 382 orang, terdiri dari 79 tahanan dan 303 narapidana. Dari jumlah tersebut, 241 orang mendapatkan remisi umum dengan rincian 240 pria dan satu perempuan. Satu orang di antaranya langsung bebas, yakni Rangga bin Alm. Ruslan.
Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, 270 warga binaan menerima pengurangan hukuman dengan rincian 268 pria dan dua perempuan. Dua orang langsung bebas dalam kategori ini, yaitu Mukhlis bin Muhammad Yusuf Adany dan Syarbini bin Ibrahim.
Jenis perkara yang memperoleh remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 169 orang untuk remisi umum serta 190 orang untuk remisi dasawarsa. Sisanya terdiri dari pidana umum dan dua kasus korupsi.
Acara penyerahan remisi ditutup dengan penyerahan simbolis oleh Forkopimda kepada perwakilan warga binaan serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar