• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb

    22 September 2025, 21:05 WIB Last Updated 2025-09-22T14:05:16Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) periode 2019–2023 di Kecamatan Jeunib. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Senin (22/9/2025).


    Majelis hakim dipimpin Saptikan Handini, SH, MH, dengan anggota JPU Siara Nedy, SH, MH, dan Muhammad Furqan Ismi, SH.


    Kasus ini bermula pada Musyawarah Antar Desa (MAD) yang digelar pada 24 Juni 2019. Saat itu, terdakwa AI membuat kebijakan menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.


    Dalam praktiknya, setiap calon peminjam wajib terlebih dahulu menemui AI untuk memperoleh rekomendasi. Setelah itu, proposal pinjaman baru bisa diproses ke tahap berikutnya.


    Berdasarkan hasil audit Inspektorat, penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp856.369.000.


    Atas perbuatannya, AI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (26/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini