Elitnesia.id| Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian dalam perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka berinisial S, warga Kecamatan Simpang Mamplam. Proses mediasi berlangsung Senin (15/9/2025) di Kantor Kejari Bireuen, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H.
Turut hadir keluarga korban, pihak tersangka, serta perangkat gampong. Perdamaian ini menjadi bagian dari pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, tersangka S meminta bantuan dua orang rekannya, T dan UB—yang kini menjadi tersangka kasus pencurian—untuk menyediakan empat sak semen dan satu unit kloset. Pada 25 Maret 2025 dini hari, T dan UB mengambil barang milik warga bernama Saifullah tanpa izin, berupa empat sak semen merek Andalas, satu mesin gerinda merek Tokyu, dan satu kloset jongkok merek American Standard.
Sebagian barang curian itu kemudian dijual. Tersangka S membeli semen dengan harga Rp200 ribu dan membantu menjual mesin gerinda seharga Rp150 ribu. Uang hasil penjualan diserahkan kepada T, yang memberi imbalan Rp20 ribu kepada S. Sementara satu unit kloset putih belum dibayarkan.
Perbuatan tersangka S dinilai melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Namun, setelah proses mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kajari Bireuen menyatakan hasil perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mendapat persetujuan penghentian penuntutan melalui ekspose bersama Jampidum.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar