|  | 
| Dok. Foto odong-odong yang terjaring razia pada Senin malam (8/9) sebelum diamankan ke Mapolres Bireuen. Dok. Foto Dishub Bireuen. | 
Elitnesia.id|Bireuen, – Lima unit odong-odong diamankan ke Mapolres Bireuen dalam razia gabungan yang digelar pada Senin (8/9/2025) malam. Penertiban dilakukan setelah berkali-kali imbauan diabaikan oleh para pengelola yang tetap nekat mangkal di tengah kota, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan warga.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, bersama Satlantas Polres Bireuen AKP Aditia, S.I.K., Satpol PP, dan dibackup personel TNI. Sasaran operasi adalah kendaraan odong-odong modifikasi yang selama ini kerap dijadikan wahana hiburan di pusat kota.
“Kali ini tidak ada lagi toleransi. Mereka sudah berulang kali diingatkan agar berpangkalan di terminal lama, namun tetap membandel dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah kota,” tegas Murdani.
Menurutnya, para pengelola odong-odong bahkan membuka pangkalan liar di sejumlah titik, seperti di depan Warkop Grand Coffee dan kawasan alun-alun kota. Selain melanggar aturan lalu lintas, aktivitas mereka juga menimbulkan keresahan warga akibat dentuman musik keras dari kendaraan tersebut.
“Banyak warga, termasuk anak-anak yang sedang belajar dan beristirahat, terganggu dengan suara musik dari odong-odong ini. Mereka sama sekali tidak menghargai kepentingan masyarakat luas,” ujar Murdani.
Secara regulasi, kendaraan modifikasi semacam odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. Selain tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan jalan, kendaraan ini juga tidak memiliki uji tipe, tidak memenuhi standar fisik kendaraan, serta tidak memiliki jaminan asuransi. Pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Atas dasar itu, Dishub menegaskan ada tiga alasan utama pelarangan odong-odong beroperasi di jalan raya: rawan kecelakaan karena tidak aman, tidak memenuhi uji kelayakan, serta tidak memberi perlindungan hukum maupun asuransi bagi penumpang.
Redaksi : Ipul pedank laut
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar