![]() |
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas.(Foto ist). |
Elitnesia.id|Bireuen,- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu rekanan proyek di Kabupaten Bireuen. Kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp yang berisi permintaan uang senilai Rp30 juta dengan dalih “kompensasi” agar pemberitaan tidak ditayangkan.
“Perilaku seperti ini bukan hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” kata Anas kepada wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Anas mengatakan wartawan sejatinya adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, belakangan muncul sejumlah oknum yang justru menodai profesi tersebut dengan tindakan tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga pemerasan.
Kasus ini terungkap setelah pesan WhatsApp yang dikirim seorang oknum yang mengaku sebagai awak media Bireuen tersebar di salah satu grup jurnalis. Dalam pesan itu, si pengirim mengancam akan “memeriksa bangunan secara detail” di salah satu proyek Puskesmas Peudada jika tidak diberikan uang kompensasi.
“Kami awak media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp 30 juta untuk tim,” tulis pesan tersebut yang dikutip media ini
Pesan itu memicu reaksi keras di kalangan insan pers. Banyak wartawan profesional menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemerasan yang mencoreng etika jurnalistik.
Anas menegaskan Jurnalis bukan auditor atau penyidik yang bisa memeriksa dan memvonis benar salah sebuah pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan
“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan, Alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta uang,” ujar Anas.
AJI Bireuen, kata dia, menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.
Anas mengingatkan, Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
“Jika wartawan justru menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
“Profesi wartawan harus dijaga martabatnya, jangan sampai karena ulah segelintir orang, seluruh insan pers kehilangan kepercayaan publik,” kata Anas menutup pernyataannya.
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar