• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (563) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (81)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kilogram Sabu di Bireuen

    13 Oktober 2025, 15:35 WIB Last Updated 2025-10-13T08:35:17Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa M dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025).


    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika dalam jumlah besar,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan di persidangan.


    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi.


    Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, terdakwa bersama rekannya berinisial Radat (DPO) tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan seseorang berinisial Fatdan (DPO). Setelah berbincang di warung, sekitar pukul 02.40 WIB keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil menuju lokasi lain.


    Namun, di perjalanan, kendaraan mereka dibuntuti oleh tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil yang dikendarai Radat menabrak sebuah truk di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kabupaten Bireuen. Radat melarikan diri, sementara terdakwa M diamankan oleh petugas bersama barang bukti sabu seberat 190 kilogram.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini