Elitnesia.id|Bireuen,— Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan tersangka berinisial B.
Proses ekspose penghentian penuntutan ini dilaksanakan secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (28/10/2025), dan dihadiri oleh Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., beserta tim Jaksa Fasilitator.
Dari pusat, kegiatan ini turut diikuti Direktur A pada JAM PIDUM Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 10 Juli 2025, saat tersangka bersama seorang saksi berada di area sawah Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang. Mereka sedang memantau traktor yang tengah membajak tanah, ketika tiba-tiba korban RH datang dan melarang kegiatan bajak tersebut.
Larangan itu menimbulkan perdebatan antara korban dan pihak tersangka, hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dalam situasi panik, tersangka B diduga mengayunkan sebilah parang yang mengenai kepala korban hingga mengeluarkan darah. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri karena ketakutan.
Perbuatan tersangka semula disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi penal dan tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM PIDUM.
Permohonan tersebut kemudian disetujui, dengan pertimbangan adanya perdamaian tulus antara para pihak serta tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
Langkah ini, menurut Kejari Bireuen, menjadi wujud nyata penerapan prinsip humanis dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan keadilan yang memulihkan dan bukan semata menghukum.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar