Elitnesia.id|Bireuen – Komisi Nasional Disabilitas (KND) Pusat mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada Kamis, 30 Oktober 2025, di ruang kerja bupati. Selain membahas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, audiensi ini juga memantau perkembangan usulan program pembangunan kawasan permukiman disabilitas yang telah diajukan PPDI langsung kepada presiden untuk tahun 2026.
Tim KND yang hadir dipimpin oleh Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn (Komisioner KND RI), didampingi oleh M. Amar Maruf, SH (Tenaga Ahli KND RI), Rafika Yanti Tambunan, SKM (Staf Khusus Komisi Nasional Disabilitas RI), Akbar Alfado Maulana, S.I.Kom (Pelaksana AYL KND RI), Adhi Rustamaji (Sekretariat KND RI), Yusnidar (Sekretariat KND RI), dan Nisa (Juru Bahasa Isyarat).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Bireuen, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PUPR, Diskominfo, Disnakertrans, Dispora PAR, Dinkes, Dishub, Disdikbud, Dinsos, Bapeda, DPMG, serta perwakilan organisasi disabilitas (Ordis) seperti NPCI Bireuen, HWDI Bireuen, Gergatin Bireuen, Ketua PPDI Bireuen, dan Ketua PORTUNI Bireuen.
Yusaini, Ketua PPDI Bireuen, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas masih sangat tertinggal dan berharap dilibatkan dalam setiap penyusunan rancangan pembangunan di awal musrembang tahunan. Zulfatah, Ketua GERGATIN Bireuen, menambahkan bahwa penyandang disabilitas sering dipandang sebelah mata dan tidak diberi kesempatan yang sama. "Sebenarnya penyandang disabilitas bukan orang bodoh, hanya saja tidak mendapatkan kesempatan yang luas dan perhatian khusus dari pemerintah untuk dukungan bergerak dan berkiprah. Pemerintah jangan salah menilai, bantulah dengan serius dan dukung disabilitas, apalagi di undang-undang disabilitas jelas kami ini orang-orang yang harus diperhatikan secara khusus," tegas Zulfatah.
Ketua Tim KND, Dr. Rachmita Maun Harahap, menekankan bahwa Pemkab Bireuen perlu lebih peka terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang telah dijamin oleh undang-undang. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara jelas mengamanatkan bahwa negara dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Namun, apa yang kami lihat di Bireuen justru sebaliknya, masih sangat minim perhatian," ujarnya.
Beberapa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang seharusnya menjadi acuan dasar meliputi - Pasal 5: Hak untuk hidup, hak bebas dari diskriminasi, hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perumahan, partisipasi dalam politik, kebudayaan, rekreasi, dan olahraga- Pasal 11: Kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.Pasal 13: Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan aksesibilitas pada fasilitas publik.Pasal 40: Kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk program pemberdayaan penyandang disabilitas.
Bupati Bireuen menyatakan dukungannya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan adanya petunjuk dari KND. Publik akan terus mengawasi realisasi dari janji ini, termasuk perkembangan program pembangunan kawasan permukiman disabilitas yang diusulkan PPDI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar