Elitnesia.id|Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penerangan Hukum yang diketuai Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H., menggelar sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau “Jaga Desa” kepada perwakilan gampong dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen, Senin (13/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen itu diikuti dua orang perwakilan dari setiap kecamatan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya butir keenam tentang “membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
Melalui program nasional “Jaga Desa”, Kejaksaan RI memperkenalkan inovasi digital yang dikembangkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. Aplikasi ini memungkinkan pengawasan penggunaan dana desa dan kelurahan secara real-time, transparan, dan akuntabel.
Wendy Yuhfrizal menjelaskan, aplikasi tersebut memudahkan pemantauan lebih dari 83.700 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, mulai dari tahap alokasi hingga realisasi anggaran. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan dana desa melalui aplikasi hanya dalam hitungan menit.
“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra pengawal pembangunan di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Wendy.
Aplikasi ini juga membantu aparatur desa dalam mengelola laporan keuangan serta kegiatan pembangunan secara digital. Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sekaligus menekan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Program Jaga Desa merupakan bagian dari gerakan Jaksa Garda Desa, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar